MENGANALISIS PERIHAL
LEWAT WAKTU DAN UU
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Dosen Pengampu : Dra.
Hj. Wafrotur Rohmah, SE. MM
Disusun Oleh :
FARIDA RETNO WARDANI
A210 110 128
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
2011
---------------------------------------------------------------------------
A. LEWAT WAKTU
1946. Lewat waktu ialah
suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan
dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya
syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
1947. Seseorang tidak
boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan
suatu lewat waktu yang telah diperolehnya.
1948. Pelepasan lewat
waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara
diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa
seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.
1949. Barangsiapa tidak
diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat
waktu diperolehnya.
1950. Hakim, karena
jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu.
1951. Pada setiap
tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada
tingkat banding pun.
1952. Kreditur atau
orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang
dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur
atau orang yang lain tersebut.
1953. Seseorang tidak
dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barang-barang
yang tidak beredar dalam perdagangan.
1954. Pemerintah yang
mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam jabatannya,
dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti orang
perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.
1955. Untuk memperoleh
hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak
sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak
terputus- putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.
1956. Perbuatan memaksa,
perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidaklah
menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan lewat waktu.
1957. Seseorang yang
sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai sejak
dulu, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan
sekarang, tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya.
1958. Untuk memenuhi
waktu yang diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah waktu
selama ia berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa
dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak peduli bagaimana ia menggantikan
orang itu, baik dengan alas hak umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan
cuma-cuma maupun atas beban.
1959. Orang yang
menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali
tidak dapat memperoleh sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu
yang telah lewat.
Demikian pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat
hasil, dan semua orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu
persetujuan dengan pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu
1960. Mereka yang
disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat
waktu, jika alas hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal
dari pihak ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak
milik.
1961. Mereka yang telah
menerima suatu barang, yang diserahkan dengan alas hak yang dapat memindahkan
hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai barang
itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang
tersebut dengan jalan lewat waktu.
1962. Lewat waktu
dihitung menurut hari, bukan menurut jam.
Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu
yang diperlukan telah lewat.
B. Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh
Sesuatu
1963. Seseorang yang dengan
itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu
piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua
puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga
puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas
haknya.
1964. Suatu tanda alas
hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat digunakan sebagai
dasar suatu lewat waktu selama dua puluh tahun.
1965. Itikad baik harus
selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad
buruk, wajib membuktikannya.
1966. Cukuplah bila pada
waktu memperoleh sesuatu itu itikad baik itu sudah ada.
C. Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk
Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
1967. Semua tuntuan hukum,
baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena
lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang
menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan
terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad
buruk.
1968. Tuntutan para ahli
dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang
mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek;
tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk
pemberian penginapan serta makanan;
tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang
tiap-tiap kali setelah lewat waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk
mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal
1602q;
semua tuntutan ini lewat waktu dengan lewatnya waktu satu tahun.
1969. Tuntutan para dokter dan
ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan,
perawatan dan pemberian obat-obatan;
tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan
akta-akta dan melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada mereka;
tuntutan para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan
pengajaran bagi muridnya, begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk
pengajaran yang mereka berikan;
tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal
1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal
1602 q;
semuanya lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.
1970. Tuntutan para advokat
untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran
persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu dengan
lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari
tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya
kuasa pengacara itu.
Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut
pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka,
lewat waktu juga dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari
dibuatnya akta yang bersangkutan.
1971. Tuntutan para
tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang
mereka berikan dan upah-upah mereka;
tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang
telah mereka serahkan, sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan
yang tidak mengenai pekerjaan tetap debitur;
semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
1972. Lewat waktu yang
disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus
melakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya.
Lewat waktu itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu
pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu dicegah menurut Pasal 1979 dan
1980.
1973. Namun demikian, orang
yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968, 1969, 1970
dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat waktu itu
bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.
Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang
disebut terakhir ini belum dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan
sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya utang yang
demikian.
1974. Para Hakim dan
Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat
waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.
Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu
setelah lewat waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau
pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka.
1975. Bunga atas bunga
abadi atau bunga cagak hidup;
bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan;
harga sewa rumah dan tanah;
bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang
harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek;
semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
1976. Lewat waktu yang
diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak
yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini
tidak mengurangi tuntutan mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau
para pengampu mereka.
1977. Barangsiapa menguasai
barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar
atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu
barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang
atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang
disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan
barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
D. Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu
1978. Lewat waktu
dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari
tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak
ketiga.
1979. Lewat waktu itu
dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan
berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang
telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas
nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah
memperoleh lewat waktu itu.
1980. Gugatan di muka
Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.
1981. Namun lewat waktu
tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal,
entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu
dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.
1982. Pengakuan akan hak
seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan
kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau dibitur, juga
mencegah lewat waktu.
1983. Pemberitahuan
menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung,
atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain,
bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.
Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam
perikatan tanggung- menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah
mencegah lewat waktu terhadap para ahli waris debitur lainnya, bahkan juga
dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap
para debitur lain tidak dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris
tersebut.
Untuk mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur
lainnya, perlu ada sesuatu pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu
pengakuan dari semua ahli waris itu.
1984. Pemberitahuan yang
dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur utama
mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang.
1985. Pencegahan lewat
waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan
tanggung-menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya.
E. Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
1986. Lewat waktu
berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh
undang-undang.
1987. Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau
berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di
bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.
1988. Lewat waktu tidak
dapat terjadi di antara suami istri.
1989. Lewat waktu tidak
berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia
memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya
2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa
persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus
ditujukan kepada suami.
1990. Lewat waktu tidak
berjalan:
terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi;
dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama
belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain;
terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang
telah ditentukan, selama hari itu belum tiba.
1991. Terhadap seorang
ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran
harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai
piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan.
Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus,
meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
1992. Lewat waktu itu berlaku
selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.
F. KETENTUAN PENUTUP
1993. Lewat waktu yang
sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan,
harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia.
Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama
masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan
lewatnya waktu tiga puluh tahun.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Blog ini dipublikasikan semata- mata hanya untuk sebagai penunjang sarana belajar mata kuliah Hukum pajak dan perdata,....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar